Berita

    Bahaya! Ini Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

    Dalam berkendara, keselamatan diri dan pengguna jalan yang lain merupakan hal utama. Untuk itu, Anda harus mengikuti aturan menyalip ketika berada di jalan raya, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    Pahami Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan

    Untuk aturan dalam menyalip kendaraan lain selama di jalan, diatur dalam pasal 109, 110, dan 111 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penjelasan lebih ringkas dari peraturan tersebut adalah: 

    • Menyalip Melalui Lajur Kanan

    Pada pasal 109 ayat (1), terdapat aturan untuk menyalip hanya melalui lajur kanan dari kendaraan yang akan disalip. 

    Pastikan pula jarak pandang Anda cukup bebas dan terdapat ruang yang cukup luas untuk menyalip. Jangan menyalip di area tikungan karena sangat berbahaya. 

    Selain itu, pastikan keadaan di depan sudah aman dan tidak ada halangan misal kendaraan lain yang tiba-tiba datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi. 

    Ketika hendak menyalip, jangan berada di sisi blindspot supir untuk menghindari kecelakaan. 

    • Diperbolehkan Menyalip Lewat Lajur Kiri di Kondisi Tertentu

    Pada pasal 109 ayat (2), ditambahkan aturan lain yang menyatakan jika Anda diperbolehkan untuk menyalip kendaraan lain melalui lajur kiri, di situasi tertentu. 

    Misal, ketika Anda membawa pasien darurat yang harus segera dibawa ke rumah sakit kemudian keadaan jalanan di sisi kanan cukup padat dan hanya ada sisi kiri yang masih ada ruang. Maka, Anda diperbolehkan untuk menyalip melalui lajur kiri. 

    Kala menyalip melalui lajur kiri, wajib untuk memberikan tanda ke pengendara di depan. Tanda bisa melalui klakson yang dibunyikan saat hendak menyalip. Hal ini untuk mencegah supir kendaraan yang akan disalip tiba-tiba bermanuver ke sisi kiri. 

    • Dilarang Menyalip Bila Kendaraan Lain Sudah Memberi Tanda

    Pada pasal 109 ayat (3), aturan menyalip selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah tidak menyalip saat kendaraan yang ada di depan sudah memberikan tanda jika akan menggunakan lajur sebelah kanan. Tujuannya, agar tidak terjadi kecelakaan. 

    Ketika kendaraan akan menyalip, secara otomatis kecepatan akan bertambah. Bila Anda mengabaikan isyarat yang diberikan pengemudi di depan, kecelakaan sudah pasti tidak akan terhindarkan. 

    Hal ini juga berlaku untuk memastikan sudah tidak ada kendaraan dari lawan arah. Selalu beri tanda ketika ingin menyalip baik melalui lampu sein atau klakson. 

     

    perkotaan yang padat dan dilarang menyalip

    Unsplash.com

    • Berikan Ruang untuk Kendaraan dari Arah Berlawanan

    Pada pasal 110 ayat (1), menerangkan bila terdapat kendaraan lain yang muncul dari arah yang berlawanan dan dalam jalur dua arah tanpa ada pemisah jalan yang jelas, Anda wajib untuk menyediakan ruang gerak di lajur kanan. 

    Kemudian, pada pasal 110 ayat (2), Anda wajib mendahulukan pengemudi lain yang datang dari arah berlawanan dan tidak boleh langsung menyalip. Tahan sampai kondisi dari arah lawan kosong dan tidak ada ringantan lagi, baru Anda boleh menyalip. 

    • Wajib Mendahulukan Pengemudi yang Mendaki

    Pasal 111 menerangkan jika posisi Anda sedang menurun kemudian akan menyalip, pastikan untuk mendahulukan kendaraan dari arah lawan yang menanjak. 

    Sebab, ada tenaga ekstra yang harus dikeluarkan mesin ketika menanjak dan dapat mengakibatkan kecelakaan bila mobil harus mengurangi kecepatan secara tiba-tiba saat menanjak. 

    Usai mengetahui aturan menyalip, pastikan Anda mematuhi dan menjalankannya demi keselamatan bersama! Selalu lakukan pengecekan berkala kendaraan di bengkel Suzuki terdekat sebelum digunakan untuk melakukan perjalanan baik jarak pendek maupun jarak jauh.