Berita

    Ini Dia Cara Mengurus SIM yang Mati

    SIM adalah dokumen penting yang dibutuhkan agar bisa berkendara di jalan raya dengan aman. Lalu apa jadinya jika SIM mati? Dalam kondisi seperti ini maka Anda harus mengurus SIM yang baru sehingga tetap bisa berkendara dengan lancar. 

    Bisakah SIM Mati Diperpanjang?

    Mari cari tahu dulu apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang atau tidak. Pada dasarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi. 

    Peraturan mengenai SIM mati ini ada di Peraturan Kepolisian RI Th. 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dulu mungkin masih bisa diperpanjang namun kini tidak ada lagi keringanan perpanjang jika SIM sudah mati. 

    Sebenarnya, perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali merupakan kewajiban dari pemiliknya sendiri. Jika kewajiban ini tidak dijalankan maka pemilik SIM harus siap menghadapi konsekuensinya. 

    Pemilik SIM mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM paling lambat 1 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah lewat dari tanggal berlaku maka SIM akan dianggap mati. 

    Cara Mengurus SIM yang Sudah Mati

    Jika SIM mati maka secara otomatis Anda harus melakukan pengurusan ulang. Artinya, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal lagi, termasuk menjalani tes mengemudi. 

    Supaya tidak mungkin, mari simak satu per satu langkah yang harus dilakukan saat membuat SIM baru. Berikut adalah beberapa prosedur yang perlu Anda ikuti:

            1. Melengkapi Persyaratan Dokumen

    Langkah pertama, Anda harus mempersiapkan semua dokumen yang menjadi syarat pembuatan SIM. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

    • KTP asli dan fotokopi.
    • SIM asli dan fotokopi.
    • Surat keterangan sehat.

            2. Mengisi Formulir Pengajuan SIM

    Jika sudah membawa syarat-syarat dokumen yang disebutkan tadi maka mintalah formulir pengajuan SIM. Isi formulir tersebut dengan data diri yang lengkap dan benar. 

    Pengisian formulir ini bisa dilakukan langsung di kantor kepolisian bagian pembuatan SIM. Jika Anda tidak sempat melakukannya maka isi formulir saja dulu secara online. Anda bisa mengaksesnya lewat website korlantas.polri.go.id. 

            3. Membayar Biaya

    Selanjutnya Anda harus membayar biaya pembuatan SIM. Biayanya tentu saja sama dengan biaya pembuatan SIM baru karena Anda terhitung sudah tidak punya SIM dan akan membuat pengajuan baru.